Aspek Hukum Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru dalam Penanggulangan Bahaya Covid-19

Main Article Content

Linda Devita
Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas diseluruh area di Indonesia dan hal ini juga selaras dengan peningkatan kasus penyakit dan kematian baik kepada pasien ataupun tenaga kesehatan. Peningkatan kasus ini berdampak selain kesehatan tetapi juga politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan COVID-19. Sebagai bentuk dari respon pemerintah terkait dengan Pandemi ini, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan ketentuan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dari COVID-19. Berdasarkan uraian di atas, tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum pemberlakuan PSBB dalam penanggulangan COVID-19. Penerapan penelitian sosiologis digunakan sebagai metode penelitian. Hasil analisis yaitu menunjukan bahwa PSBB memiliki telah dilaksanakan oleh para pelaksana dengan baik, tetapi masalahnya yaitu masyarakat sebagai kelompok sasaran tidak sepenuhnya mematuhi kebijakan PSBB yang disebabkan oleh tiga hal, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebijakan PSBB, keengganan masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB dan ketidakmampuan masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB.


Keywords: Aspek Hukumis; COVID-19; PSBB.