Tinjauan Hukum Penerapan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia

Main Article Content

Yusna Wulan Sari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa

Pada zaman modern seperti saat ini dengan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat, banyak hal yang dapat digunakan untuk memudahkan pekerjaan seperti dalam hal pelayanan Masyarakat misalnya dengan adanya e-Sertifikat tanah. Penggunaan teknologi ini juga membantu dalam mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran sertifikat tanah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan statute approach dan menggunakan ide atau gagasan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sertifikat hak milik atas tanah elektronik sudah efektif. Faktor yang berpengaruh adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan kualitas data elektronik. Diharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara layanan elektronik dibidang pertanahan, pemanfaatan layanan elektronik lebih dimaksimalkan, sumber daya manusia yang lebih profesional, serta kontrol kualitas data ditingkatkan sehingga hasil yang lebih maksimal


Keywords: Sertifikat Hak Milik, Atas Tanah Elektronik, Sistem Hukum Indonesia