Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia
Main Article Content
Ilmu dan Teknologi dalam bidang kedokteran yang semakin berkembang tatkala menimbulkan permasalahan yang berhubungan erat dengan hak untuk hidup seseorang, yang mana akhir – akhir ini yang masih banyak diperdebatkan yakni tindakan penghentian terapi bantuan hidup pada pasien terminal. Tindakan ini sama halnya dengan tindakan Do Not Resucitate yaitu merupakan perintah untuk tidak/ jangan melakukan atau memberikan tindakan pertolongan resusitasi jantung paru atau CPR (Cardiopulmonary Resucitation) jika terjadi henti nafas dan henti jantung setelah keluarga menyetujui hal tersebut. Dalam praktek keseharian, pelaksanaan DNR di Indonesia terkait tindakan DNR dalam hal ini withdrawing treatment ataupun witholding treatment sudah berjalan, namun sampai saat ini kasus yang mencuat belum pernah ada. pelaksanaannya sudah berjalan. Penelitian ini terutama menggunakan suatau metode pendekatan yuridis normatif, yang merupakan pemaparan fakta – fakta hukum yang didapat melalui penelitian selanjutnya dianalisis secara sistematis.