PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-BILLING TERHADAP KEMUDAHAN DAN KEPUASAN WAJIB PAJAK BADAN

Main Article Content

Rizky Puteri Riyani
President University
Ery Yanto
President University

Adanya sistem e-billing sebagai pembayaran pajak merupakan sebuah inovasi dari Direktur Jendral Pajak untuk menyajikan pelayanan lebih memadai untuk Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengatahui tingkat dari pengaruh kemudahan dan kepuasan dari penggunaan sistem e-billing bagi Wajib Pajak Badan. Responden pada penelitian merupakan orang yang bekerja dengan bidang perpajakan pada jenis usaha atau non-usaha yang termasuk kategori Wajib Pajak Badan dengan pengambilan sampel menggunakan random sampling secara snowball sampling. Data yang diambil adalah secara langsung (data primer) kemudian dilakukan dengan penyebaran kuisioner. Teknik pengujian dilakukan dengan cara uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik dan uji regresi linear berganda, dalam pengolahan data yang dilakukan menggunakan SPSS IBM model 25. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa variabel kemudahan berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap sistem e-billing, sedangkan variabel kepuasan berpengaruh positif dan signifikan terhadap sistem e-billing.


Keywords: Kemudahan, Sistem e-billing, Kepuasan