KAJIAN HUBUNGAN KEWARISAN ANTAR AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM PADA KABUPATEN KUBU RAYA DESA SUNGAI AMBAWANG

Main Article Content

Siti Istiya Ussyafhira
Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Pewarisan dalam keluarga merupakan hal menarik yang harus selalu diperhatikan dan diteliti. khususnya dalam hal pewarisan bagi keluarga yang berbeda agama. Tidak jarang terjadi dalam kasus sosial, warisan keluarga tetap berada di antara orang tua dan anak-anak serta kerabat praktis adalah mereka yang saling mewarisi. Mempelajari Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana sebenarnya hubungan turun-temurun antar agama itu ada Warisan. Studi ini menemukan bahwa ada perbedaan antar agama masih ada penghalang untuk warisan. Namun, hal ini dicegah oleh kedua orang tua dan kerabat Menerima warisan karena perbedaan agama tidak menghalangi mereka untuk menerima bagian warisan ahli waris dengan wasiat atau wasiat wajiba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem Hubungan Kewarisan Antar Agama Dalam Perspektif Islam. Penelitian ini bentuk deskripsi kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual, jenis dan sumber data yg di gunakan pada penelitian ini ialah bersumber bahan hukum primer,dan penelitian terkait perbedaan agama sebagai penghalang dan status warisan dan upaya penyelesaiannya. Perbedaan agama menjadi penghalang kewarisan dalam fikih Islam. Hal ini didasarkan pada interpretasi hadis yang menyatakan bahwa orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang non-Muslim, dan sebaliknya. Artinya, keterkaitan antara muwaris dan waris yang berbeda agama tidak dapat saling mewarisi.


Keywords: Ahli Waris, Antar Agama, Hubungan Kewarisan