TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 129/PDT.G/PN KPG)
Main Article Content
Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti telah ditetapkan dalam perikatan, tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang? (2) Apakah pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang ( dalam putusan nomor 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Penyelesaian Wanprestasi di pengadilan, diberlakukan penyelesaian berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana penyelesaian perkara-perkara perdata lainnya. Hal ini berarti dalam proses penyelesaiannya dapat dikenakan ganti rugi maupun sita jaminan apabila memang diperlukan dilaksanakan sita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 HIR. Penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur litigasi ini dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara. Proses persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, replik duplik, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan hingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dalam kasus ini majelis hakim memutuskan untuk gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima niet onvantklijke verklaard, maka penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara. Saran dari penelitian ini adalah Bagi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang agar masalah hutang piutang yang terjadi di wilayah kota kupang diperhatikan agar bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa mengikuti dan menepati sebuah proses perjanjian yang dibuat. Dan untuk pihak tergugat atau debitur agar suatu perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak kreditur atau penggugat agar ditepati, apabila dalam perjalanan ada kendala atau masalah segera melaporkan ke pihak berwajib. Diharapkan kepada pihak tergugat agar melakukan sebuah pembayarn kepada pihak penggugat yang sesuai dengan bunga yang sudah ditentukan berdasarkan dengan perjanjian yang sudah dibuat.