FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KELAPA LIMA

Main Article Content

Melan Bandi
Universitas Nusa Cendana
Rudepel Petrus Leo
Universitas Nusa Cendana
Nikolas Manu
Universitas Nusa Cendana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tindak pidana pencabulan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima serta mengidentifikasi upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara terhadap 2 orang responden/informan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima meliputi: (1) rendahnya pendidikan yang mengakibatkan kurangnya pemahaman terhadap dampak perbuatan tersebut, (2) lingkungan tempat tinggal yang sepi, (3) penyalahgunaan minuman keras (beralkohol), dan (4) penyalahgunaan teknologi (HandPhone). Dalam penanganan kasus kejahatan pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya, perlu dilakukan dengan perhatian khusus. Perlakuan yang buruk terhadap anak, terutama anak perempuan, dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang mereka. Oleh karena itu, penanganan kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius agar mental dan pikiran anak tidak terganggu dan tidak membawa dampak traumatis serta negatif kepada orang lain


Keywords: Tindak Pidana, Pencabulan Anak, hukum