Penyelesaian Konflik Internal Dalam Partai Politik (Studi Kasus Konflik Internal Dalam Partai Demokrat)
Main Article Content
Tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk mengetahui penyelesaian konflik internal dalam Partai Demokrat. Dan untuk mengetahui konflik Internal dan penyelesaiannya mendukung prinsip Demokrasi di Indonesia. Lokasi penelitian Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini adalah tipe normatif yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. tetapi, untuk mendukung penelitian normatif tersebut dilakukan juga penelitian yuridis empiris yang mengkaji tentang “Penyelesaian Konflik Internal dalam Partai Politik (Studi Kasus Konflik Internal dalam Partai Demokrat). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa: (1) Latar belakang timbulnya konflik Internal Partai Demokrat antara Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu Moeldoko antara lain: a). Pengangkatan Agus Harimurti Yudhoyono Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres ke-V Partai Demokrat . b). Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). c). Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (2) Mekanisme Penyelesaian konflik internal Partai Demokrat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: Mahkamah Partai Demokrat. Gugatan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Keputusan (SK) Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).