Pengaturan Sumber Pendapatan Asli Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah ( Studi Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Alor)

Main Article Content

Epafras Jibrael Kidengsing
Universitas Nusa Cendana
Kotan Y. Stefanus
Universitas Nusa Cendana Kupang
Hernumus Ratu Udju
Universitas Nusa Cendana Kupang

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam menjalankan otonomi daerah Pemerintah Daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Salah satu sumber keuangan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kehadiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membuka peluang besar kepada daerah dalam hal pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah pengaturan sumber Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dalam mendukung Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) terhadap Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Aspek dalam penelitian ini diantaranya UU tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan Sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Alor. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Undang-undang tentang pemerintahan daerah terus mengalami perubahan sejak proklamasi kemerdekaan, perubahan terkhir dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan krusial dari Undang-undang tersebut yaitu tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemkab Alor telah membentuk empat perda dan satu perbup tentang pajak daerah dan retribusi daerah guna untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi. (2) Dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah dilaksanaan oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor berdasarkan Peraturan Bupati Alor Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam peranan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, laporan dan evaluasi. Dan Peraturan Bupati Alor Nomor 47 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.


Keywords: Pengaturan, Implikasi, Pendapatan Asli Daerah, Pajak dan Retribusi