Gambaran Prosedur Klaim Peserta Rawat Inap Bpjs Kesehatan Di Rspad Gatot Subroto Tahun 2022

Main Article Content

Isnaini Amalia
Universitas Esa Unggul
Puteri Fannya
Universitas Esa Unggul
Wiwik Viatiningsih
Universitas Esa Unggul
Nanda Aula Rumana
Universitas Esa Unggul

Jaminan kesehatan yang dilaksanakan memiliki prosedur dan kebijakan. Prosedur dan kebijakan tersebut merupakan penjelasan fasilitas kesehatan diharuskan mengajukan klaim secara rutin yaitu maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam prosedur dan kebijakan tersebut BPJS Kesehatan memiliki sebuah sistem yang digunakan untuk mengajukan klaim dengan pola pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) pada tarif pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Sebelum mengajukan klaim, pihak rumah sakit melakukan verifikasi administrasi dengan dokumen yang dibutuhkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara. SPO dalam pengajuan klaim sejak dibuat tahun 2016 belum memiliki perubahan. Isi dari SPO itu tetap sama dengan memiliki 16 poin yang menjadi pedoman dalam pengajuan klaim. Pengajuan klaim memiliki 4 tahapan yaitu verfikasi JKN, grouper JKN, verifikasi BPJS Kesehatan dan pembayaran. Pada pelaksanaannya masih terdapat kendala dalam proses pengajuan klaim yaitu masih terdapatnya kode yang salah, tidak lengkapnya berkas yang dibutuhkan, serta sistem yang terkadang bermasalah. Maka dari itu petugas diharapkan agar memperhatikan kembali SPO yang ada apakah SPO tersebut memerlukan perubahan atau tidak. Dan petugas agar lebih teliti lagi dalam proses koding dan mengumpulkan berkas yang diperlukan.


 


 


Keywords: Pengajuan klaim, BPJS rawat inap, BPJS Kesehatan