Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Elektronik dengan Memanfaatkan Konsep Cyber Notary

Notaris Akta Elektronik Cyber Notary

Authors

September 3, 2026

Downloads

Perkembangan transaksi elektronik dan akselerasi transformasi digital di Indonesia telah mendorong kebutuhan terhadap pemanfaatan konsep cyber notary dalam pembuatan akta elektronik. Kebutuhan tersebut muncul karena aktivitas bisnis dan hubungan hukum masyarakat semakin menuntut pelayanan yang cepat, efisien, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN telah mengakui konsep cyber notary melalui kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi elektronik, sedangkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN mensyaratkan kehadiran fisik para pihak dalam proses pembuatan akta. Ketidaksinkronan pengaturan tersebut menimbulkan kesenjangan norma yang berdampak pada ketidakpastian hukum mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta elektronik dan implementasi konsep cyber notary di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat akta elektronik melalui pemanfaatan konsep cyber notary telah memperoleh landasan normatif dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk mensertifikasi transaksi elektronik. Namun, pengaturan tersebut belum memberikan kepastian hukum secara komprehensif mengenai mekanisme pembuatan akta elektronik karena ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris masih menekankan kehadiran fisik para pihak, pembacaan akta secara langsung, dan penandatanganan konvensional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Implementasi pengaturan konsep cyber notary merupakan bagian dari akselerasi transformasi digital di Indonesia dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan modern. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif, keterbatasan infrastruktur teknologi, keamanan data elektronik, serta belum optimalnya harmonisasi antara UUJN dan UU ITE.