Akibat Hukum atas Perceraian Tanpa Akta dalam Hukum Positif di Indonesia

perceraian akta perceraian hukum positif akibat hukum Indonesia

Authors

July 16, 2026

Downloads

Fenomena perceraian yang berlangsung tanpa akta resmi atau tanpa dicatatkan di pengadilan masih kerap dijumpai di tengah masyarakat Indonesia. Pola ini umumnya ditempuh di luar jalur yang telah digariskan negara, sehingga memunculkan sejumlah konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perceraian tanpa akta dalam hukum positif Indonesia, khususnya menyangkut keabsahan perceraian, status hukum pasangan suami-istri, hak-hak anak, pembagian harta bersama, serta perlindungan hukum bagi perempuan. Kajian dilakukan dengan pendekatan normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga status perceraian tersebut tidak diakui secara administratif, timbul hambatan dalam pengurusan hak keperdataan, dan lemahnya jaminan perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiadaan akta perkawinan berimplikasi pada ketidakjelasan status hukum suami-istri, lemahnya perlindungan hak anak, serta hilangnya hak istri atas harta bersama, meskipun yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tetap wajib memeriksa dan memutus gugatan perceraian meskipun tanpa akta perkawinan. Atas dasar itu, diperlukan penguatan literasi hukum masyarakat mengenai urgensi pencatatan perkawinan dan perceraian serta penegakan hukum yang lebih konsisten guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.