Operasi Militer Amerika Serikat atas Penangkapan Presiden Nicolas Maduro Menurut Hukum Pidana Internasional
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas operasi militer Amerika Serikat dalam konteks penangkapan Presiden Nicolas Maduro berdasarkan hukum pidana internasional. Permasalahan yang diangkat adalah apakah tindakan unilateral Amerika Serikat berupa pengiriman pasukan militer ke wilayah Venezuela untuk menangkap kepala negara yang sedang berkuasa dapat dibenarkan secara hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi militer Amerika Serikat tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, larangan penggunaan kekerasan dalam Piagam PBB, serta imunitas kepala negara yang diakui hukum internasional kebiasaan. Meskipun dakwaan narkotika terhadap Maduro dapat dikategorikan sebagai yurisdiksi universal, penggunaan kekuatan militer untuk penegakan hukum pidana internasional tidak memiliki dasar hukum yang sah tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak ada yurisdiksi penegakan hukum (enforcement jurisdiction) yang dapat dilakukan secara koersif di luar wilayah suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan atau otorisasi Dewan Keamanan PBB.
Copyright (c) 2026 Egi Gilang Agustan, Mas Putra Zenno Januarsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



