Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat dalam Perkembangan Industri Fintech Lending di Indonesia
Downloads
Perkembangan industri financial technology (fintech) lending di Indonesia telah membawa implikasi yang melampaui aspek ekonomi semata. Kemudahan akses kredit melalui platform digital telah memicu pergeseran fundamental dalam budaya hukum masyarakat, yang oleh Lawrence M. Friedman didefinisikan sebagai nilai-nilai, sikap, dan orientasi masyarakat terhadap hukum. Masyarakat Indonesia mengalami transisi dari budaya kolektivitas tradisional yang berpijak pada instrumen sosial seperti arisan dan pinjam-meminjam berbasis kepercayaan, menuju individualisme digital yang ditandai oleh transaksi algoritmik, konsumtivisme, dan normalisasi utang instan. Penelitian ini menganalisis tiga persoalan pokok. Pertama, bagaimana perkembangan fintech lending memengaruhi pergeseran budaya hukum dari kolektivitas menuju individualisme digital. Kedua, sejauh mana normalisasi budaya utang konsumtif memengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian elektronik. Ketiga, bagaimana respons regulasi menghadapi fenomena gerakan "Gagal Bayar" (Galbay) dan pergeseran budaya hukum lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris, penelitian ini menggabungkan pendekatan normatif dengan analisis sosio-legal. Analisis ditopang oleh teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori living law Eugen Ehrlich dan teori collective belief Bruno dan Fritzman. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran budaya hukum ini mencerminkan krisis kesadaran hukum yang dipicu oleh ketidakharmonisan antara kecepatan inovasi teknologi dan kesiapan masyarakat. Gerakan Galbay merupakan manifestasi dekonstruksi hukum, yaitu respons masyarakat yang menciptakan norma perlawanan ketika hukum gagal memberikan keadilan. Reformasi regulasi, penguatan literasi hukum dan keuangan, hingga rekonstruksi budaya hukum menjadi agenda mendesak untuk dapat mencegah dampak negatif dari pergeseran budaya hukum masyarakat akibat perkembangan fintech lending di Indonesia.
Copyright (c) 2026 Anna Faradiba, Nani Peni Adarti , Romy Marcandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



