Analisis Sengketa Perdata Merek Dagang antara “MS Glow” dan “PS Glow”: Tinjauan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa perdata merek dagang antara MS Glow dan PS Glow dalam perspektif hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah konflik antara prinsip first to file dengan konsep prior use serta klaim merek terkenal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya dan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, di mana hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara administratif. Dalam kasus ini, PS Glow dinyatakan sebagai pemilik sah merek karena telah lebih dahulu terdaftar, meskipun MS Glow telah menggunakan merek tersebut lebih lama dan memiliki reputasi yang kuat. Selain itu, majelis hakim menilai adanya persamaan pada pokoknya antara kedua merek, khususnya pada unsur dominan “Glow” dan kesamaan kelas barang, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendaftaran merek secara tepat waktu guna memperoleh perlindungan hukum serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Copyright (c) 2026 Puspa Indah Gusellina, Ratna Dewi, Yessy Fajarina, Gracia Erica, Mohamad Chotib Rahayaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



