Pelaksanaan Penanganan Pengungsi di Indonesia dalam Perspektif HAM dan Keimigrasian

Pengungsi Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

Authors

July 29, 2026

Downloads

Fenomena pengungsi global berdampak pada Indonesia sebagai negara transit. Kedatangan pencari suaka membawa implikasi terhadap keamanan negara, ketertiban masyarakat, dan penegakan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis status pencari suaka di Indonesia, mengidentifikasi dampak kehadiran mereka, serta mengkaji penanganan pengungsi dari perspektif HAM dan keimigrasian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif-yuridis melalui studi kepustakaan dengan sumber hukum primer (UUD 1945, UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri) dan sumber sekunder (buku, jurnal, artikel hukum). Data dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia bukan peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga tidak memiliki kewajiban formal memberikan status pengungsi, namun menerbitkan Perpres 125/2016 sebagai payung hukum bagi pengungsi yang akan disalurkan ke negara tujuan. Keberadaan pengungsi berdampak pada gangguan rasa aman masyarakat sekitar tempat penampungan (seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat) serta kekhawatiran pergeseran nilai persatuan akibat perbedaan latar belakang. Penanganan dilakukan melalui koordinasi Rumah Detensi Imigrasi, kepolisian, dan UNHCR dalam proses penemuan, penampungan, pengamanan, pengawasan, dan penyaluran ke negara tujuan. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi kepada masyarakat, penyempurnaan Perpres 125/2016 dengan integrasi perlindungan HAM, serta penguatan kerja sama dengan UNHCR dan desakan kepada negara peratifikasi Konvensi Pengungsi untuk menerima pencari suaka di Indonesia.