Pemberlakuan Pajak Karbon pada Sektor Energi di Indonesia dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Hijau dan Pemenuhan Astacita
Downloads
Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak penerapan pajak karbon pada perusahaan sektor energi di Indonesia serta kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi hijau dan pemenuhan AstaCita. Pendekatan kuantitatif deskriptif digunakan dengan data sekunder dari laporan keberlanjutan dan laporan tahunan 80 entitas (38 PLTU dan 42 perusahaan energi non-PLTU) periode 2023–2025. Tarif pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton CO?. Hasil penelitian menunjukkan total emisi sektor energi mencapai 231,6 juta ton CO? pada tahun 2024 dengan potensi penerimaan pajak karbon Rp6,95 triliun. Sektor semen menanggung beban tertinggi (11–13% dari laba bersih). Analisis elastisitas memproyeksikan penurunan emisi 2,2% dalam jangka pendek. Kebijakan ini efektif secara biaya dengan nilai USD 5 per ton CO? dan mendukung seluruh delapan misi AstaCita, terutama ketahanan energi dan keadilan ekologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pajak karbon bukan sekadar beban fiskal, melainkan instrumen strategis transisi hijau dan pembangunan nasional.
Copyright (c) 2026 Steve Andersen, Winston Soo , Zilsen Hosea , Lindrianasari Lindrianasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



