Perlindungan Hukum dalam Implementasi Restorative Justice terhadap Risiko Pengulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Downloads
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan hukum yang kompleks karena memiliki dimensi relasional yang asimetris antara pelaku dan korban. Pendekatan restorative justice yang semakin diadopsi dalam sistem peradilan Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 membuka ruang perdamaian antara para pihak dalam kasus KDRT. Namun, penerapannya menghadirkan dilema serius terkait perlindungan hukum korban, khususnya risiko pengulangan kekerasan (residivisme). Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi restorative justice dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia dan mengkaji perlindungan hukum korban dalam kerangka pendekatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi dalam mengurangi stigma proses peradilan dan memulihkan relasi, implementasinya dalam kasus KDRT berisiko mengabaikan ketidakseimbangan kuasa antara pelaku dan korban, sehingga dapat melemahkan perlindungan hukum yang dijamin UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Diperlukan mekanisme perlindungan berlapis yang menjamin keamanan korban sebagai syarat mutlak sebelum proses restoratif ditempuh.
Copyright (c) 2026 Michelle Evelyn Marpaung, Patrisia Tanwijaya, Clarisa Sondang Sibarani, Triani Cahya Hutahaean, Andreas Bintang Raja Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



