Sistem Pengangkatan Raja Petuanan sebagai Nilai Dasar bagi Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa di Bual Bipolo
Downloads
Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Provinsi Maluku, pengakuan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Namun dalam praktiknya, sistem pemerintahan administratif desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seringkali tidak selaras dengan sistem kepemimpinan adat, termasuk di Bual Bipolo (Pulau Buru). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengangkatan Raja Petuanan sebagai nilai dasar dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa di Bual Bipolo serta mengkaji penerapan nilai-nilai adat tersebut dalam sistem pemerintahan desa administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengangkatan Raja Petuanan berbasis garis keturunan matarumah dan musyawarah adat mencerminkan nilai komunalistik, religio-magis, dan keseimbangan kosmis yang menjadi roh kepemimpinan adat. Namun sistem pemilihan langsung Kepala Desa membuka ruang konflik karena tidak sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai adat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan model integratif berbasis pluralisme hukum untuk mensinergikan sistem pemerintahan administratif dan pemerintahan adat.
Copyright (c) 2026 Sami Latbual, Adonia Ivonne Laturette , Barzah Latupono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



