Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak yang Dilahirkan dari Tindakan Zina Sehubungan dengan Hak Mewarisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Anak Zina Kedudukan Hukum Hak Mewaris Perlindungan Hak Anak

Authors

September 4, 2026

Downloads

Kedudukan anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan perzinaan masih menimbulkan persoalan yuridis dalam hukum perdata Indonesia, khususnya mengenai status hukum serta hak kewarisannya. Pengaturan dalam KUHPerdata menetapkan pembatasan terhadap kemungkinan dilakukannya pengakuan terhadap anak yang berasal dari hubungan zina, sehingga kedudukannya berbeda dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah ataupun anak luar kawin yang secara hukum dapat diakui. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji status hukum anak yang lahir akibat perzinaan berdasarkan ketentuan KUHPerdata sekaligus menganalisis kemungkinan diperolehnya hak waris dari orang tua biologis. Penelitian ini berlandaskan pada penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan yang digunakan dalam penelitian meliputi sumber hukum primer berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi, seperti buku-buku hukum, karya ilmiah dalam jurnal, serta hasil kajian atau penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dikaji menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan KUHPerdata, anak yang lahir dari hubungan zina tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, yang berimplikasi pada tidak adanya hak untuk memperoleh warisan dari pihak ayah tersebut. Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penerapan ketentuan KUHPerdata yang menitikberatkan pada kepastian status hukum dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak.