Urgensi Pengaturan Keuangan Inklusif dalam Industri Gim di Indonesia

Industri Gim Keuangan Inklusif Antimonopoli Gerbang Pembayaran Regulasi Ekonomi Digital

Authors

June 9, 2026

Downloads

Pesatnya pertumbuhan industri gim Indonesia, dengan 174,1 juta pemain dan pendapatan pasar mencapai USD 1,74 miliar, menyimpan paradoks: sebesar 99,51% pendapatan tersebut dikuasai entitas asing, sementara pengembang lokal hanya menikmati porsi yang sangat kecil. Kesenjangan ini diperparah oleh ketiadaan kerangka regulasi keuangan inklusif yang secara khusus mengatur ekosistem industri gim. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan keuangan inklusif dalam industri gim Indonesia, mengevaluasi kekuatan dan kelemahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024, serta merumuskan rekomendasi kebijakan melalui analisis komparatif dengan regulasi Eropa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui telaah berbagai instrumen hukum, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan regulasi Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 19 Tahun 2024 masih mengandung kesenjangan signifikan dalam aspek keuangan inklusif, penegakan antimonopoli, pengawasan transaksi lintas batas, dan perlindungan konsumen. Mengacu pada Digital Markets Act dan Digital Services Act Eropa, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan peraturan turunan yang mengintegrasikan sistem pembayaran inklusif, memperkuat ketentuan antimonopoli, dan membangun pengawasan lintas lembaga yang komprehensif demi ekosistem gim nasional yang berdaulat, berkeadilan, dan inovatif.