Perspektif Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti terhadap Tindak Pidana Korupsi Setelah Diundangkannya KUHP Baru
Downloads
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang selalu menjadi perbincangan di Indonesia dan berdampak luas terhadap keuangan negara. Pada tahun 2023, Indonesia mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena KUHP kolonial dinilai tidak relevan lagi. Perubahan ini memicu perdebatan di kalangan pakar hukum terkait masuknya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP baru, yang menyebabkan tindak pidana korupsi kehilangan sifat kekhususannya dan menjadi tindak pidana umum seperti pencurian atau penggelapan. Akibatnya, pemidanaan korupsi turut berubah, termasuk pidana tambahan berupa uang pengganti yang selama ini berfungsi untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan implikasi terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti setelah dicabutnya pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU 31/1999 serta dipindahkannya delik korupsi tersebut ke dalam pasal 603, 604, 605, 606 ayat 1 dan 606 ayat 2 ke dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, penelitian kepustakaan yang mana sumber datanya adalah data sekunder yang ada pada bentuk dokumen-dokumen dan sumber data utamanya adalah jurnal, artikel mengenai Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuhp baru. Hasil penelitian pasal 66 KUHP mengakomodir pidana tambahan dalam hal Ganti rugi untuk pemenuhan Upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa korupsi.
Copyright (c) 2026 Falah Fadhlurrahman Syafei, Elis Rusmiati, Agus Takariawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



