Strategi Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice: Peran Polres Bima Kota dalam Menangani Kasus Pencurian

Penegakan hukum Restorative justice Pencurian Polres Bima Kota Mediasi Rehabilitasi sosial

Authors

May 20, 2026

Downloads

Penegakan hukum berbasis restorative justice merupakan pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar menghukum pelaku. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan memperbaiki keadaan sosial melalui mediasi dan rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Polres Bima Kota dalam menangani kasus pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat kepolisian, pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya, dan dokumentasi terkait proses penyelesaian kasus pencurian di Polres Bima Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Bima Kota telah mengimplementasikan prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian melalui tahapan mediasi antara korban dan pelaku, pembinaan pelaku, serta rehabilitasi sosial. Proses ini berfokus pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa mengorbankan hak-hak korban. Namun, implementasi restorative justice ini menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman tentang restorative justice di kalangan aparat penegak hukum, serta resistensi dari sebagian masyarakat yang lebih mengutamakan hukuman konvensional. Meskipun demikian, hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan suasana keadilan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman dan pelatihan restorative justice untuk aparat penegak hukum, serta memperkuat koordinasi antara kepolisian, lembaga peradilan, dan masyarakat dalam mendukung penerapan penegakan hukum berbasis restorative justice.