Beneish M-Score: Rumusan Faktor Penentu Fraud pada Laporan Keuangan Perusahaan Pertambangan 2021 – 2024

Authors

  • Jose Mario Manurung Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Tony Sudirgo Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i12.2875

Keywords:

Kecurangan Laporan Keuangan, Beneish M-Score, sektor pertambangan

Abstract

Kecurangan laporan keuangan (financial statement fraud) merupakan masalah serius yang mengancam integritas pasar modal dan kepercayaan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pendeteksian kecurangan (fraud) pada laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021--2024, menggunakan model Beneish M-Score. Meskipun penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang bervariasi dan bertentangan, penelitian ini berusaha untuk memberikan kesimpulan yang diperbarui. Model Beneish M-Score mendeteksi kecurangan dengan menganalisis delapan rasio keuangan, yaitu Day Sales in Receivable Index (DSRI), Gross Margin Index (GMI), Asset Quality Index (AQI), Sales Growth Index (SGI), Depreciation Index (DEPI), Sales, General, and Administrative Expense Index (SGAI), Leverage Index (LVGI), dan Total Accrual to Total Assets (TATA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua variabel, yaitu DSRI, GMI, AQI, SGI, DEPI, SGAI, LVGI, dan TATA, memiliki pengaruh positif terhadap pendeteksian kecurangan melalui Beneish M-Score. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis statistik seperti uji deskriptif, uji asumsi klasik, dan analisis regresi linier berganda. Penelitian ini memiliki manfaat bagi investor, aparat penegak hukum, dan peneliti lain dengan memberikan wawasan, pengetahuan, dan bukti empiris dalam pendeteksian kecurangan laporan keuangan.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Mario Manurung, J., & Sudirgo, T. (2025). Beneish M-Score: Rumusan Faktor Penentu Fraud pada Laporan Keuangan Perusahaan Pertambangan 2021 – 2024. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(12), 3126–3139. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i12.2875