Pandangan Ibnu Sina Terhadap Teologi Rasional Muhammad Abduh (Studi Kasus pada UMKM Kuliner di Kabupaten Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i12.2871Keywords:
Ibnu Sina, Muhammad Abduh, Teologi Rasional, Filsafat Islam, Wajib al-WujudAbstract
Makalah ini membahas hubungan antara pemikiran teologi rasional Ibnu Sina dan Muhammad Abduh, dua tokoh besar
dalam tradisi intelektual Islam yang hidup di era dan konteks yang berbeda. Ibnu Sina (980–1037), seorang filsuf dan
ilmuwan Muslim dari era klasik, mengembangkan pendekatan teologi berbasis filsafat dan rasionalitas yang dikenal
dengan istilah hikmah. Sementara itu, Muhammad Abduh (1849–1905), seorang pembaharu Islam modern dari Mesir,
menekankan pentingnya akal dalam memahami ajaran Islam sebagai respons terhadap kemunduran umat dan tantangan
modernitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis titik temu dan perbedaan mendasar antara pandangan
keduanya mengenai peran akal dalam memahami Tuhan, wahyu, dan alam semesta. Metode yang digunakan adalah
studi pustaka (library research) dengan pendekatan filosofis-kritis terhadap karya-karya utama kedua tokoh, serta
interpretasi terhadap konteks historis pemikiran mereka. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat
perbedaan dalam metodologi dan latar belakang, baik Ibnu Sina maupun Muhammad Abduh sama-sama menjadikan
akal sebagai sarana utama untuk memahami kebenaran teologis. Ibnu Sina meletakkan dasar-dasar metafisika Tuhan
melalui pendekatan filsafat Yunani dan konsep wajib al-wujud, sedangkan Abduh lebih menekankan pada pemurnian
akidah Islam dari unsur takhayul dan pembelaan terhadap rasionalitas wahyu. Dengan demikian, pemikiran keduanya
menunjukkan kesinambungan dalam tradisi rasional Islam yang menempatkan akal sebagai mitra wahyu. Kajian ini
diharapkan dapat memperkaya wacana teologi Islam kontemporer yang rasional dan kontekstual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kayla Rania Putri, Dadan Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




