Peran Satreskrim Polres Bintan dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pengungkapan Jaringan Perdagangan Manusia di Kepulauan Riau)

Authors

  • Rafi Arya Yudhantara Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2823

Keywords:

Perdagangan Orang, Satreskrim Polres Bintan, Penanganan Kasus, Jaringan Perdagangan Manusia, Kepulauan Riau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan studi kasus pada pengungkapan jaringan perdagangan manusia di Kepulauan Riau. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi strategi penegakan hukum yang diterapkan oleh Satreskrim Bintan dalam menangani kasus-kasus TPPO, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan dan pemrosesan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, analisis dokumen, serta observasi terhadap kasus-kasus yang ditangani. Penelitian ini juga menilai sejauh mana koordinasi antara Satreskrim Polres Bintan dengan lembaga lain, seperti Imigrasi dan Dinas Sosial, dalam mengungkap jaringan perdagangan manusia. Selain itu, peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO turut menjadi perhatian dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah menerapkan berbagai strategi dalam pengungkapan jaringan perdagangan manusia, namun terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, dan kompleksitas jaringan perdagangan orang. Meskipun demikian, kolaborasi antar instansi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan TPPO di wilayah Kepulauan Riau.

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Yudhantara, R. A. (2025). Peran Satreskrim Polres Bintan dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pengungkapan Jaringan Perdagangan Manusia di Kepulauan Riau). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(11), 2717–2730. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2823