Kepastian Hukum Terhadap Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Notaris Terkait Pengalihan Hak Merek
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i8.2788Keywords:
Kepastian Hukum, Peran Notaris, Akta Notaris, Peralihan HakAbstract
Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental yang memiliki tujuan untuk memberikan kejelasan, ketertiban, serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Dalam konteks pengalihan hak atas kekayaan intelektual, Notaris yang merupakan pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta otentik memiliki peran dalam pencatatan perjanjian terkait kekayaan intelektual, sedangkan DJKI memiliki kewenangan administratif dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual. Masalah penelitian yang diangkat adalah bagaimanakah peran notaris dalam pembuatan akta notaris terkait pengalihan hak kekayaan intelektual di bidang merek dan bagaimanakah kepastian hukum dalam pengalihan hak kekayaan intelektual di bidang merek melalui akta notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran notaris dalam pembuatan akta pengalihan hak merek dan mengkaji kepastian hukum yang diberikan melalui akta notaris dalam proses pengalihan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris sangat vital dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Notaris berperan sebagai pencatat transaksi sekaligus penjaga kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan pengalihan hak merek. Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual melalui akta notaris merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik dan penerima hak. Namun, akta notaris pengalihan hak tersebut harus dicatatkan ke DJKI yang memiliki otoritas dalam mencatat dan mengesahkan peralihan hak kekayaan intelektual agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga. Implikasi penelitian ini adalah perlunya harmonisasi regulasi antara ketentuan kenotariatan dengan persyaratan administratif DJKI untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengalihan hak merek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saskia Aulia Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




