Tindak Pidana Bullying Dilingkungan Sekolah Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • David Cahyadi Universitas Langlangbuana Bandung
  • Bayu SHW Universitas Langlangbuana Bandung
  • Munib Munb Universitas Langlangbuana Bandung
  • Hernawati Ras Universitas Langlangbuana Bandung
  • Yeti Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i5.2659

Keywords:

Bullying, Anak Sekolah, Undang-Undang Perlindungan Anak

Abstract

Bullying (perundungan) di lingkungan sekolah merupakan salah satu permasalahan sosial yang berdampak signifikan terhadap psikologis dan perkembangan anak. Tindak pidana bullying berpotensi melanggar hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam tentang tindak pidana Bullying terhadap anak dilingkungan sekolah dan menganalisa tentang sejauh mana Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur hal tersebut. Kemudian, Upaya apa saja yang dapat dilakukan umtuk mengantisipasi Bullying atau perundungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tindak pidana Bullying serta meneliti dampak hukum bagi pelaku dan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan bullying di sekolah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tindak pidana bullying di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan. UU No. 35 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk menanggulangi bullying, dengan memberikan sanksi bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Sekolah harus memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani kasus bullying, serta melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Cahyadi, D., SHW, B. ., Munb, M., Ras, H. ., & Yeti Kurniati, Y. . (2025). Tindak Pidana Bullying Dilingkungan Sekolah Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(5), 1786–1794. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i5.2659