Implementasi Hukum Humaniter Dalam Konflik Israel-Palestina: Analisis Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penegakan
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i7.2654Keywords:
Konflik Israel-Palestina, Hukum Humaniter Internasional (HHI), Akuntabilitas, Perlindungan Sipil, Resolusi InternasionalAbstract
Konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang menimbulkan tantangan serius terhadap implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan HHI dalam konflik tersebut, dengan fokus pada konsekuensi hukum dari tindakan militer dan tantangan penegakan norma hukum internasional. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui analisis dokumen dari organisasi internasional (PBB, ICRC), resolusi Dewan Keamanan, serta wawancara dengan pakar hukum dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Israel maupun Palestina terindikasi melakukan pelanggaran prinsip-prinsip HHI, khususnya prinsip proporsionalitas dan pembedaan, yang berdampak besar pada warga sipil dan infrastruktur sipil. Mekanisme penegakan akuntabilitas, seperti Mahkamah Pidana Internasional, terbukti lemah karena hambatan yuridis dan politis. Interpretasi yang beragam terhadap prinsip HHI, serta kompleksitas konflik asimetris, turut memperparah ketidakefektifan norma hukum tersebut di lapangan. Implikasi dari temuan ini menekankan perlunya pendekatan lebih inovatif dalam penegakan hukum humaniter, termasuk penguatan mekanisme pelaporan independen, pelatihan militer berbasis HHI, serta integrasi resolusi yang lebih adaptif. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi aktif antara negara, organisasi internasional, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga sipil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum humaniter dalam konflik yang sangat politis dan berkepanjangan ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Ridha, Sudarmin Sudarmin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




