TINJAUAN KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i6.2647Keywords:
diversi, peradilan pidana anak, perlindungan anak, restorative justiceAbstract
Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berkomitmen menjamin keadilan, termasuk perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif melalui diversi untuk menghindarkan anak dari dampak negatif peradilan formal. Namun, implementasinya masih terkendala kurangnya pemahaman dan sarana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kendala, mengevaluasi kesesuaian praktik diversi dengan regulasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak berbasis keadilan restoratif serta perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Teknik pengambilan data dilakukan melalui dokumentasi, dengan mengumpulkan dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan penelitian, serta data dari lembaga peradilan dan perlindungan anak. Analisis data dilakukan dengan metode triangulasi untuk memastikan validitas temuan dengan membandingkan berbagai sumber data yang diperoleh. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat, serta keterbatasan sarana pendukung. Meskipun diversi bertujuan melindungi anak dari dampak negatif hukuman pidana, penerapannya masih belum merata di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan sosialisasi yang lebih luas agar diversi dapat diterapkan secara efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agus Sugiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.