Analisis Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana Ekonomi: Studi Kasus: Prejudiciel Geschill Dan Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 2149K/PID.SUS/2011)
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2484Keywords:
Ultimum Remedium, Prejudiciel Geschill, Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini membahas penerapan doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi, dengan fokus pada studi kasus Putusan No. 2149 K/PID.SUS/2011 yang melibatkan prejudiciel geschill dan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Permasalahan yang Dianalisis: Penelitian ini secara eksplisit menyoroti bagaimana prinsip ultimum remedium diterapkan dalam konteks hukum pidana ekonomi dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Metodologi: Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum terkait dan studi kasus yang relevan. Metode analisis yang digunakan mencakup pendekatan kualitatif untuk memahami interaksi antara hukum pidana dan hukum perdata, serta implikasinya dalam praktik. Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara perkara perdata dan pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 76 KUHP (ne bis in idem) dan Pasal 81 KUHP (prejudiciel geschill), harus dikelola dengan hati-hati untuk menghindari tumpang tindih proses hukum. Studi kasus Putusan No. 2149 K/PID.SUS/2011 menggambarkan implementasi yang tepat dari fungsi ultimum remedium, di mana pengadilan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme hukum lain sebelum menerapkan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang BUMN yang menekankan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman konsep ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia, serta relevansinya dalam mengelola kasus-kasus kompleks yang melibatkan tindak pidana korupsi di sektor ekonomi. Dengan pendekatan yang lebih proporsional, hukum pidana dapat digunakan secara tepat untuk mencapai keadilan dan melindungi kepentingan publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syarlis Syarlis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





