Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD Di Kota Cirebon dalam Perspektif Kriminologi
Main Article Content
Dalam dunia pendidikan, seorang guru mempunyai peranan yang penting untuk dapat membimbing dan menjadi tauladan bagi siswanya, namun realitanya masih ada guru yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada siswanya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual pada siswanya dan reaksi Masyarakat tentang tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kriminologi dengan melakukan wawancara dan menyebarkan kuesioner. Hasil penelitian menyatakan bahwa faktor penyebab guru melakukan tindakan tersebut yaitu faktor psikologisda faktor ekonomi serta reaksi dari kalangan mahasiswa, orang tua siswa, dan guru mengingingkan agar guru yang melakukan tindakan tersebut dapat dikeluarkan dari sekolah atau di pindahtugaskan sebagai sanksi sosial, serta dikenakan sanksi pidana.