Analisis Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Main Article Content
Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum sejarah bagi perwujudan berdemokrasi di Indonesia, sejarah panjang di Indonesia menunjukkan bahwa periode sebelum reformasi tahun 1998 untuk mengakses informasi publik merupakan suatu barang yang mewah untuk mendapatkannya. Penelitian ini memberikan gambaran tentang bagaimana implementasi keterbukaan publik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang merupakan lembaga yang dilahirkan di era reformasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Lembaga KPPU merupakan jawaban dari tuntutan demokrasi ekonomi tahun 1989. Sebagai Badan Publik (BP), KPPU mempunyai kewajiban menjalankan Undang-Undang KIP. Sepanjang perjalanan KPPU RI selama 20 tahun, banyak informasi yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai pemegang demokrasi, yang salah satunya adalah demokrasi mendapatkan hak akses informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi keterbukaan publik di KPPU sudah cukup baik dari aspek kelembagaan maupun substansi. Meskipun dalam hal implementasi belum memenuhi harapan publik, namun KPPU berupaya keras untuk mewujudkan praktek keterbukaan informasi publik. Penelitian ini diperkirakan memberikan manfaat dalam perkembangan implementasi keterbukaan publik di Indonesia, sehingga perlu mendapatkan perhatian dari Badan Publik agar kepercayaan publik lebih baik lagi.