Rekonstruksi Hukum Perjanjian E-Commerce: Perlindungan Hukum Konsumen Berkeadilan di Indonesia

hukum dagang kontrak elektronik klausula baku perlindungan konsumen

Authors

July 14, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma hukum dagang di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan perjanjian baku secara elektronik (e-commerce). Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah keabsahan klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik dan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual, jurnal ini menganalisis logika hukum pergeseran asas konsensualisme menuju digitalisasi kontrak. Pendapat ahli hukum menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar (bargaining position) yang merugikan konsumen. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya pembatasan mutlak terhadap klausula baku sepihak dan digitalisasi pengawasan oleh otoritas terkait demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak elektronik secara formal telah memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara substansial mengandung cacat hukum akibat penyisipan klausula eksonerasi sepihak yang melanggar Pasal 18 UUPK, sehingga diperlukan pembatasan mutlak terhadap klausula baku sepihak serta digitalisasi pengawasan preventif oleh otoritas terkait demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.