Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Main Article Content

Mifftahur Rizky
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Surahman Surahman
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Rio Arif Pratama
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur




Penelitian ini bertujukan guna mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana, serta untuk memahami dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percurian dalam perkara putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp. Metode penelitian yang digunakan dipenelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun teori – teori hukum yang berkaitan terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penulis melihat masalah hukum ini melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum primer dan sekunder adalah sumber data yang digunakan dipenelitian ini. Hasil penelitian penulis yaitu faktor – faktor penyebabnya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan majelis hakim dalam memberi sanksi pada Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp. Masih kurang tepat karena anak mendapat sanski penjara, jika dilihat dari pasal pencurian 362 KUHP yang maksimalnya adalah 5 tahun. Sedangkan syarat pidana penjara pada anak adalah anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih. Seharusnya penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak lebih mengutamakan diversi. Memastikan hak – hak anak agar dapat hidup, berkembang, tumbuh, dan berpartisipasi merupakan tujuan perlindungan anak dan juga menerima perlindungan terhadap kekerasan maupun diskriminasi.






Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana