Perlindungan Hukum Kreditur dari Wanprestasi Debitur atas Utang Jaminan Tanah dan Bangunan tanpa Hak Tanggungan

Main Article Content

Alim Sako
Universitas Jayabaya
Wira Franciska
Universitas Jayabaya
Mardi Candra
Universitas Jayabaya

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pengakuan utang yang tidak disertai hak tanggungan serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam situasi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang membuat kreditur berada pada posisi yang rentan dan sulit untuk mengeksekusi jaminan. Kreditur harus melalui proses hukum yang panjang dan tidak pasti, yang sering kali berujung pada kerugian finansial. Penelitian ini menegaskan pentingnya hak tanggungan sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi debitur. Rekomendasi penelitian ini adalah agar pemasangan hak tanggungan di setiap perjanjian utang diperkuat, dan sosialisasi mengenai pentingnya hak tanggungan bagi kreditur harus ditingkatkan.


Keywords: Perlindungan Hukum, Perjanjian Utang, Wanprestasi