Perlindungan Hukum Kreditur dari Wanprestasi Debitur atas Utang Jaminan Tanah dan Bangunan tanpa Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v4i10.770Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Utang, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pengakuan utang yang tidak disertai hak tanggungan serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam situasi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang membuat kreditur berada pada posisi yang rentan dan sulit untuk mengeksekusi jaminan. Kreditur harus melalui proses hukum yang panjang dan tidak pasti, yang sering kali berujung pada kerugian finansial. Penelitian ini menegaskan pentingnya hak tanggungan sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi debitur. Rekomendasi penelitian ini adalah agar pemasangan hak tanggungan di setiap perjanjian utang diperkuat, dan sosialisasi mengenai pentingnya hak tanggungan bagi kreditur harus ditingkatkan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alim Sako, Wira Franciska, Mardi Candra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




