Analisis Perlindungan Bagi Pekerja Buruh Maraknya PHK Berdasarkan Studi Kasus Pendemi Covid 19
Main Article Content
Adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengurangi permasalahan Ketenagakerjaan contohnya permasalahan dalam pengupahan. Upah Minimum dan Upah Kerja Lembur yaitu upah pokok dan tunjangan tetap masih menjadi perselisihan dalam pengupahan karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa perhitungan Upah kurang sesuai kemudian di tambah dengan pemutusan hubungan kerja yang semena mena membuat kecemasan di benak fikiran para pekerja buruh dengan di tambah dengan masa pandemic covid 19 yang menjadikan kurangnya di hargai kerja dari pekerja buruh. Tujuan dilakukan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga kepada pembuat kebijakan publik tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja buruh dan masalah PHK yang terkait. Salah satu manfaat penelitian adalah untuk membantu identifikasi area dimana pekerja buruh rentan terhadap PHK. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif, atau penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normative. Hasil penelitian perlindungan tenaga kerja terdiri dari perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis. Perlindungan ekonomis mencakup penghasilan yang cukup, termasuk saat tenaga kerja tidak mampu bekerja. Perlindungan sosial melibatkan jaminan kesehatan dan kebebasan berserikat. Perlindungan teknis berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan merujuk pada pandemi Covid-19 di Indonesia, di mana perusahaan dihimbau untuk mengambil langkah seperti mengurangi upah atau merumahkan buruh.