ANALISIS PROSEDUR DAN KETENTUAN UMUM DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM TAHUN 2022

Main Article Content

Suyoko Suyoko
a:1:{s:5:"en_US";s:27:"Universitas Dian Nuswantoro";}
Azahra Alya Nabila
Universitas Dian Nuswantoro
Amable Firliana Putri
Universitas Dian Nuswantoro
Utami Rahma Fadilah
Universitas Dian Nuswantoro
Rosiyana Nurkhaliza
Universitas Dian Nuswantoro

Dalam mengejar keadilan, penyelidik memiliki wewenang untuk memulai permintaan Visum et Repertum sebagai bahan bukti dengan signifikansi hukum substansial yang diperoleh melalui prosedur, desain, dan format khusus. Penelitian ini secara komprehensif menganalisis penciptaan Visum et Repertum, dengan penekanan utama pada seluk-beluk prosedural dan keselarasan dengan ketentuan yang telah ditentukan. Dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, wawancara dan observasi dilakukan di empat fasilitas medis berbeda pada Juni 2022: RSUD Dr. Asmir Salatiga, RS Jenderal Ahmad Yani Metro Lampung, Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara, dan RS Majenang. Informan adalah mereka yang ditugaskan untuk membuat Visum et Repertum. Analisis data selanjutnya dilakukan melalui teknik deskriptif. Temuan mengungkapkan variasi dalam prosedur Visum et Repertum di seluruh rumah sakit meskipun berakar dari kerangka teoritis yang sama. Beberapa rumah sakit menghilangkan rincian mengenai tingkat peringkat yang diizinkan dari penyelidik yang berwenang untuk meminta Visum et Repertum. Kepatuhan terhadap ketentuan umum Visum et Repertum mencapai 100%. Namun, masih ada kebutuhan untuk membuat peraturan yang tepat dalam kebijakan rumah sakit, terutama dalam hal menetapkan kualifikasi pangkat personel penegak hukum yang memenuhi syarat untuk meminta Visum et Repertum.


Keywords: Visum et Repertum, Prosedur, Ketentuan umum Visum et Repertum