PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG ATAU UANG KERTAS DI KELURAHAN LAI-LAI BESI KOPAN, KECAMATAN KOTA LAMA, KOTA KUPANG
Main Article Content
Pemalsuan uang banyak terjadi pada uang kertas dilakukan dengan berbagai cara. Kegiatan pemalsuan uang dinilai sangat merugikan terutama untuk kepentingan umum. Pelaku yang melakukan kegiatan pemalsuan uang dapat diberikan hukuman dan perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana. Studi ini bertujuan untuk mengetahui menyebabkan tindak pemalsuan mata uang atau uang kertas dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan mata uang atau uang kertas serta upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas di Kelurahan Lai-lai Besi Kopan, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Penulis ingin mengkaji dan meneliti secara mendalam bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakkan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus. Informan dalam penelitian ini yakni penyidik dari Polsek Kelapa Lima. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Atau Uang Kertas Di Kelurahan Lai-Lai Besi Kopan, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang yaitu : penegakan hukum tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang- undangan, bahwa perbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana pemalsuan uang atau residive, namun pada isi putusan akhir peerkara pada sidang Pengadilan Negeri Kupang tidak menjatuhkan hukuman yang memberatkan terdakwa sehingga perlu diperhatikan pula rumusan pasal 486 KUHP dan terdakwa melakukan dua tindak pidana yakni memalsukan mata uang atau uang kertas dan tindak mengedarkan serta membelanjakan uang palsu tersebut namun hanya dijatuhkan hukuman atas tindak pemalsuan mata uang atau uang kertas. Sehingga belum sesuai dengan Pasal 244 KUHP. Sehingga berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo (2000;175-183) tentang penegakkan hukum pada Pengadilan Negeri Kupang tidak melaksanakan hukum secara konkrit dalam kehidupan masyarakat dan tidak menjatuhkan hukuman yang dapat memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana