Otoritas Mamak dalam Memberikan Izin Perkawinan Masyarakat Talang Babungo
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i1.3127Keywords:
talang babungo, marwah adat, izin perkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kepentingan pemberian izin perkawinan oleh mamak dalam masyarakat Talang Babungo. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber penelitian diperoleh dari wawancara melalui tokoh-tokoh seperti ninik mamak, alim ulama, pemerintahan nagari dan calon pengantin. Data dianalisis melalui tiga tahapan. Pertama melalui re-statement data, kedua deskripsi data dan ketiga interpretasi data. Studi ini menemukan pertama pemberian izin mamak dalam perkawinan sebagai sumber legitimasi untuk memperkuat marwah adat. Kedua aturan pemberian izin mamak dalam perkawinan berkontribusi memperkuat fungsi dan peran adat. Ketiga pemberian izin mamak menunjukkan tanggung jawab mamak terhadap kemenakannya. Ketiga studi di atas memperlihatkan bahwa otoritas mamak dalam memberikan izin perkawinan dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan institusional terhadap keberlanjutan sistem matrilineal, dan menjaga identitas kolektif dan kehormatan kaum matrilineal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 A’zizil Fadli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




