Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang Tahun 2021
Main Article Content
Latar Belakang: Berkas rekam medis harus dimusnahkan, hal ini dikarenakan jumlah berkas rekam medis di puskesmas terus bertambah sehingga ruang penyimpananakan penuh dan tidak mencukupi lagi untuk berkas yang baru. Pemusnahan berkas rekam medis adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak puskesmas dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas rekam medis di ruang penyimpanan.
Tujuan: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis di puskesmas Haurngombong.
Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskripsi kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, dan menggambarkan. Metode yang digunakan adalah wawancara, pengamatan dan pemanfaatan berkas rekam medis.
Hasil: Hasil penelitian di puskesmas Haurngombong terdapat 4 rak penyimpanan dan terletak di belakang pendaftaran, pelaksanaan pemusnahan di puskesmas Haurngombong dilakukan setiap 5 tahun sekali dan ketika pemusnahan belum terdapat surat perintah pemusnahan dan berita acara pemusnahan. Upaya penyelesaian permasalahan yaitu memperbaiki Standar Prosedur Operasiol (SPO) dengan mengadakan surat perintah dari kepala puskesmas dan berita acara pemusnahan.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara terhadap petugas puskesmas sudah dilakukan pemusnahan terhadap berkas rekam medis medis setiap 5 tahun sekali dengan cara dibakar dan dengan penghancur kertas namun belum sesuai dengan system pemusnahan menurut Permenkes RI No.269/MENKES/Per/III/2008, karna semua berkas dimusnahkan dengan cara dibakar tanpa sesuai dengan prosedur pemusnahan.