Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Efektivitas Perlindungan Anak Melalui Pendidikan Dalam Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i2.2974Keywords:
perlindungan anak, pendidikan keluarga, sosiologi hukumAbstract
Perlindungan anak merupakan salah satu mandat konstitusional dan kewajiban negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, efektivitas hukum positif tersebut sangat ditentukan oleh hukum yang hidup di masyarakat (living law), khususnya melalui peran keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan anak melalui pendidikan dalam keluarga ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif dan analisis isi (content analysis) terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur sosiologi hukum karya Eugen Ehrlich, Satjipto Rahardjo, dan Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum positif telah cukup komprehensif, efektivitasnya masih rendah karena lemahnya internalisasi nilai-nilai perlindungan anak dalam keluarga akibat faktor struktur sosial, budaya patriarki, kesenjangan ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum orang tua. Pendidikan keluarga yang berbasis hak anak justru lebih efektif sebagai living law dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian anak. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi kebijakan perlindungan anak yang lebih mengedepankan penguatan pendidikan keluarga sebagai instrumen utama penegakan hukum yang hidup di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Diah Ayu Suryaningtyas, Hendrick Fernanda Panjaitan, Maharani, Randy Yuma, Sri Budiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




