Batasan Kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada di Indonesia (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 132/PHP.BUP-XIX/2020)

Authors

  • Rikardus Sihura Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Fernando Silalahi Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Abdul Ghoffar Universitas Kristen Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2970

Keywords:

Kewenangan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pilkada, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia, serta menganalisa implementasi kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pemilihan bupati di kabupaten Boven Digoel. Menggunakan motode yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder berupa buku-buku, tulisan-tulisan hukum maupun jurnal, serta kamus atau ensiklopedia. Menggunakan metode analisis pendekatan kajian dokumen hukum (statuta approach) yang dikombinasikan dengan kajian perbandingan hukum (comparative law approach) serta pendekatan kajian konseptual hukum (conseptual law approach) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah. Adapun hasil penelitian yakni: (1) Bawaslu berwenang secara preventif dan represif menangani pelanggaran serta sengketa proses Pilkada, sedangkan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada yang bersifat final. Keduanya bersifat saling melengkapi, namun sering terjadi tumpang tindih kewenangan ketika batas antara sengketa proses dan hasil tidak tegas, sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum dan keadilan elektoral; (2) Kasus Pilkada Boven Digoel menunjukkan kompleksitas kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu menjalankan fungsi adjudikasi administratif dengan membatalkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon, menunjukkan perannya tidak sekadar sebagai pengawas, tetapi juga lembaga quasi-yudisial. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi yang berwenang memutus sengketa hasil Pilkada, dalam kasus ini memperluas tafsir dengan menilai keabsahan pencalonan, yang seharusnya bagian dari sengketa proses. Putusan tersebut menegaskan adanya tumpang tindih kewenangan dan kaburnya batas antara sengketa hasil dan proses. Konflik yurisdiksi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme banding atas putusan Bawaslu dan ketidakjelasan batas kewenangan antar-lembaga, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi efektivitas pengawasan pemilu.  

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Sihura, R., Silalahi, F., & Ghoffar, A. (2025). Batasan Kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada di Indonesia (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 132/PHP.BUP-XIX/2020). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(11), 2731–2743. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2970