Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i2.2956Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Hukum Cipta Kerja, Kekuatan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan kepastian hukum hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data yang dianalisis meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan MK, serta bahan sekunder berupa literatur hukum ketenagakerjaan yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi dan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan kejelasan dan pembatasan signifikan terhadap pelaksanaan PKWT. Putusan tersebut menegaskan bahwa PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, musiman, atau terkait produk baru, dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Selain itu, putusan ini memperkuat aspek perlindungan pekerja dengan mewajibkan pencatatan PKWT kepada dinas ketenagakerjaan dan pemberian uang ganti rugi saat berakhirnya hubungan kerja. Kesimpulan penelitian adalah Putusan MK telah meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja PKWT dengan membatasi ruang lingkup dan durasi perjanjian, serta mempertegas kewajiban hukum pengusaha. Implikasinya, pemerintah dan DPR perlu segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan terpisah dari UU Cipta Kerja guna mengakomodasi mandat konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jesica Christi, Edrick Edwardina Effendy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




