Perubahan Pengaturan Tindakan Faktual oleh Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i12.2916Keywords:
Tindakan Faktual, Pengaturan, KTUNAbstract
Perubahan Pengaturan Tindakan Faktual Oleh Pemerintah. Sebelum adanya Undang-Undang PTUN, warga yang dirugikan karena tindakan penyelenggara negara atau pemerintah diajukan kepada hakim perdata di peradilan umum. Kasus-kasus karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara Onrechtmatig Overheidsdaad ini diajukan menggunakan pasal 1365 KUHperdata dengan pemerintah sebagai pihak tergugat. Karena kerugian yang didapat bersifat keperdataan. Hal ini menimbulkan polemik, tindakan hukum tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara negara bersifat keperdataan atau bersifat hukum publik. Tujuan penulitsan ini untuk mengetahui perubahan pengaturan tindakan faktual oleh pemerintah dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi rakyat atas tindakan faktual pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan menggunakan konsepsi legis positivis. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Hasil penelitian Terdapat pergeseran mengenai tindakan faktual pada Pasal 87 huruf a Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan yang menghendaki bahwa setiap tindakan administrasi pemerintah baik berupa KTUN tertulis maupun tindakan faktual merupakan tindakan administrasi. Maka dari itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan oleh tindakan faktual oleh penyelenggara negara dapat digugat di PTUN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ferian Luthfi Zakiyya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




