Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Peningkatan Usaha Mikro Dan Religiositas Musta?iqq Rusunawa Marunda Jakarta Utara (Studi Di Baznas Provinsi Dki Jakarta)
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2896Keywords:
Zakat Produktif, Usaha Mikro, Religiositas, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota JakartaAbstract
Tujuan dari penelitian untuk mengidentifikasi hubungan pendayagunaan zakat produktif terhadap usaha mikro serta hubungan pendayagunaan zakat produktif terhadap religiositas. Penelitian kuantitatif ini didukung oleh literatur misalnya buku dan juga situs internet, menggunakan metode survei melalui penyebaran kuesioner dengan skala likert. Untuk menganalisis data, penelitian ini menggunakan partial least square dengan tiga model pengukuran yaitu model pengukuran (outer model), model struktural (inner model), kriteria Goodness of fit (GoF), dan uji hipotesis. Data primer berasal dari kuesioner musta?iqq dan wawancara yang dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yang berarti mencari dan mengumpulkan berbagai bahan bacaan serta mempelajari teori-teori yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, data sekunder berupa informasi yang tersedia tentang Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan zakat produktif memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan usaha mikro sebesar 0.593. Sehingga musta?iqq dapat memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian hubungan pendayagunaan zakat produktif dengan peningkatan religiositas yaitu pendayagunaan zakat produktif memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap peningkatan religiositas sebesar 0.550. Sehingga musta?iqq menjadi religius. Tesis ini memiliki argumen bahwa lembaga keagamaan zakat memiliki peran dalam mengentaskan kemiskinan dengan memberi modal usaha serta pembinaan spiritual melalui kegiatan keagamaan. Sebagaimana yang dipahami Rozalinda (2018) bahwa zakat dapat berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Serta sebagaimana dipahami Ridho dan Wasik (2020) bahwa pembinaan dapat mencegah musta?iqq terbiasa meminta-minta serta membuat jiwa orang yang miskin menjadi kaya dan siap kerja. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Alaydrus (2016), Alifah (2022) dan Tanjung (2019), yang menemukan bahwa zakat produktif memiliki efek yang signifikan terhadap usaha mikro. Selain itu, penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Nidityo (2014) yang menemukan bahwa zakat produktif memiliki efek terhadap religiositas musta?iqq. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Farid (2015) dan Shobhah (2020) yang menemukan bahwa zakat produktif tidak mempengaruhi usaha mikro musta?iqq.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desy Tri Rahmawati, Arief Mufraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




