Pertanggungjawaban Perusahaan Pinjaman Online atas Tindakan Intimidasi yang Dilakukan oleh Debt Collector Terhadap Peminjam

Authors

  • Jennifer Junardi Chua a:1:{s:5:"en_US";s:42:"Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan";}
  • Gabriela Christine Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Alicia Arletta Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Arief Alfred Pranoto Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i6.2708

Keywords:

Pertanggungjawaban Perusahaan, Pinjaman online, Intimidasi Debt Collector

Abstract

Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesepakatan perdagangan, kegiatan transaksi barang atau jasa serta kegiatan ekonomi yang melibatkan dua belah pihak atau lebih, memerlukan perjanjian sebagai bentuk utama dari persetujuan antara pihak yang bersepakat serta menjadi dasar hukum rujukan. Asas Pacta Sunt Servanda bermakna bahwa segala sesuatu yang diperjanjikan serta tertuang dalam sebuah akta kesepakatan berupa perjanjian, maka berlaku sebagai ketentuan hukum diantara para pihak yang melibatkan diri. Di dalam kegiatan masyarakat terkait saling mengikatkan diri terhadap suatu perjanjian sering kali mengakibatkan konsekuensi hukum yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Hal ini menimbulkan perselisihan para pihak dalam proses pemenuhan pertanggungjawaban atas permasalahan yang timbul dari kesepakatan tersebut. Pinjaman online merupakan suatu bentuk dari peristiwa ekonomi berupa adanya transaksi melalui media elektronik antara dua belah pihak atau lebih yang didasari dengan kata sepakat serta kemudian termaktub dalam akta perjanjian. Namun dalam kaitan pertanggungjawaban terhadap akibat yang muncul tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dari tindakan pihak terkait secara meluas serta terjadi tidak semestinya. Debt Collector sering dilibatkan sebagai solusi dalam tindakan menekan debitur untuk dapat memenuhi kewajiban hutangnya. Selain itu di dalam menjalankan fungsinya debt collector cenderung melakukan tindakan kesewenang - wenangan dengan mengintimidasi pihak debitur terkait.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Chua, J. J., Christine, G. ., Arletta, A. ., & Pranoto, A. A. . (2025). Pertanggungjawaban Perusahaan Pinjaman Online atas Tindakan Intimidasi yang Dilakukan oleh Debt Collector Terhadap Peminjam. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(6), 2038–2047. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i6.2708