Kewenangan Otonomi Daerah: Sistem Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai polemik pertanahan di D.I Yogyakarta. Selain itu, kewenangan kebijakan pertanahan yang diterapkan di D.I Yogyakarta apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Uraian poin penting dalam penulisan ini yaitu sejarah pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelaksanaan sistem pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Ketiga hal tersebut diolah menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan sistem penulisan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya dualisme hukum pertanahan D.I Yogyakarta yaitu hukum nasional (UUPA) dan hukum adat (Rijkshblaad). Penengah atas polemik tersebut, maka muncul Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang otonomi khusus bagi D.I Yogyakarta berfungsi untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk sistem pertanahan. Sistem pertanahan yang ada di D.I Yogyakarta berbeda dengan daerah lain guna menjaga asal usul sejarah pertanahan D.I Yogyakarta. Otonomi daerah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk kepentingan kebudayaan, kepentingan sosial serta kepentingan publik dengan didapatkannya perizinan baik dari Kasultanan maupun Kadipaten.