Pertanggungjawaban Pidana Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas Agresi Militer Israel di Gaza Berdasarkan Statuta Roma

Main Article Content

Mijan Mijan
Universitas Langlangbuana Bandung, Indonesia
Munib Munib
Universitas Langlangbuana Bandung, Indonesia
Bayu Syaripudien HW
Universitas Langlangbuana Bandung, Indonesia
David Cahyadi
Universitas Langlangbuana Bandung, Indonesia

Konflik peperangan merupakan suatu hal yang sulit dihindari oleh negara. Contohnya konflik antara Israel dan Palestina berulang kali terjadi, namun faktanya realisasi pertanggungjawaban secara internasional belum sesuai dengan aturan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas agresi militer Israel terhadap Gaza berdasarkan Statuta Roma yang mengatur kejahatan perang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum pidana internasional khususnya yang dikeluarkan Statuta Roma. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pejabat negara tersebut berpotensi memenuhi unsur-unsur kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan hukum internasional dalam penuntutan kejahatan perang oleh individu-individu yang memegang kekuasaan negara."Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme penegakan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyerahan suatu kasus oleh negara pihak, penyelidikan dan penuntutan, persidangan, pengambilan keputusan, terakhir banding dan peninjauan kembali.


Keywords: Kejahatan Perang, Israel-Palestina, Netanyahu-Yoav Gallant, Statuta Roma