Kepastian Hukum Bagi Kreditor Perbankan Dalam Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2574Keywords:
Kepastian Hukum, Lelang, Eksekusi Hak TanggunganAbstract
Bank sebagai lembaga jasa keuangan berperan penting dalam perekonomian dengan menerima dana simpanan dan menyalurkan pinjaman dalam bentuk kredit. Dalam proses ini, bank menerapkan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir potensi kredit bermasalah. Ketika kredit macet, bank berupaya menyelesaikan masalah dengan mengajukan lelang jaminan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Namun, bank sering menghadapi gugatan dari debitor atau pihak ketiga yang menghambat pelaksanaan lelang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan terkait isu hukum pelaksanaan lelang hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum masih menjadi masalah karena peraturan yang ada belum mampu mengakomodasi kepentingan kreditor dengan baik. Filosofisnya, proses lelang yang tidak melibatkan musyawarah dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara pihak-pihak yang terlibat. Implikasi hukum dari penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi peraturan agar kreditor dapat melaksanakan haknya tanpa terhambat oleh gugatan yang tidak berdasar. Solusi yang diusulkan mencakup penyederhanaan prosedur lelang, penguatan penegakan hukum terhadap sengketa yang muncul, serta pembentukan forum dialog antara bank, debitor, dan pihak terkait. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian yang lebih adil dan efisien, menjaga kepentingan semua pihak, serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adri Wahyuning

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





